Beranda | Artikel
Meludah Ketika Shalat
Rabu, 29 Maret 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Meludah Ketika Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 5 Ramadhan 1444 H / 27 Maret 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Hal-Hal Yang Tidak Dibolehkan Dalam Shalat

Kajian Tentang Meludah Ketika Shalat

Meludah ke arah kiblat atau ke sisi kanan ketika shalat dilarang di dalam Islam. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

إن أحدكم إذا قام يصلي فإن الله تبارك وتعالى قبل وجهه، فلا يبصقنَّ قِبل وجهه ولا عن يمينه، وليبصق عن يساره تحت رجله اليسرى فإن عجلت به بادرة فليقل بثوبه هكذا» ثم طوى ثوبه بعضه على بعض

“Sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila berdiri untuk shalat, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu ada di depannya. Maka jangan sampai dia meludah ke arah depan dan juga jangan sampai dia meludah ke arah kanan. Hendaklah dia meludah ke arah kirinya di bawah kaki kirinya. Apabila ia tergesa-gesa untuk meludah dan dia tidak bisa meludah ke arah kiri, hendaklah dia meludah ke bagian pakaiannya kemudian pakaian tersebut dilipat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Dalam hadits ini, perintah “meludah ke arah kirinya di bawah kaki kirinya” datang setelah larangan. Sebelumnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meludah ke arah depan dan ke arah kanan. Perintah yang datang setelah larangan itu menunjukkan hukum mubah, bukan dianjurkan. Kalau ingin meludah, maka meludahlah ke arah kiri dan meludahlah di bawah kaki kiri.

Kita juga harus memahami hadits ini sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masjid itu masih beralaskan tanah, tidak seperti masjid-masjid kita saat ini yang beralas dan karpet, keramik, granit atau yang lainnya. Yang jelas ketika keadaannya seperti di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka tidak ada masalah melakukan yang seperti ini. Tapi keadaan kita saat ini berbeda. Kalau kita meludah di karpet atau di keramik atau di granit, maka ini sangat tidak baik. Maka jangan lakukan yang seperti ini di masjid-masjid yang sudah beralaskan karpet, sajadah, atau yang lainnya. Kita harus memahami hadits sesuai dengan situasi dan kondisinya.

Kemudian kita juga harus memahami bahwa ini bisa kita lakukan ketika di sebelah kiri kita tidak ada orang.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52865-meludah-ketika-shalat/